REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela PSSI mengaku sudah memulai kerjanya. Yakni menggugat surat keputusan (SK) pembekuan PSSI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (22/4). Dengan harapan PSSI dapat berkonsentrasi pada program kerjanya.
"Tim pembela PSSI dibentuk untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang bersikap destruktif sehingga Komite Eksekutif PSSI bisa bekerja tanpa gangguan dan bisa konsentrasi program kerjanya," kata anggota tim Togar Manahan Nero dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Menurut Aristo Pangaribuan yang juga anggota tim pembela PSSI, penerbitan SK menerobos dan menyalahi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Dia juga mengatakan dalam UU tersebut disebut domain induk cabang olahraga dan domain pemerintah dalam menyelenggarakan sistem keolahragaan nasional.
Sementara terkait gugat tim pembela PSSI, setidaknya ada dua poin. Di antaranya, pembatalan surat keputusan menteri, yang tidak mengakui aktivitas PSSI.
Kemudian, meminta penundaan berlakunya surat keputusan tersebut, lantaran sifatnya mendesak. Selanjutnya meminta selama persidangan dinyatakan sementara tidak berlaku sampai ada keputusan akhir.