Rabu 22 Apr 2015 18:29 WIB

Tim Pembela PSSI Gugat SK Pembekuan dari Kemenpora

Rep: Ali Mansur/ Red: Israr Itah
Sekretaris Jenderal KPSI, Togar Manahan Nero
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sekretaris Jenderal KPSI, Togar Manahan Nero

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela PSSI mengaku sudah memulai kerjanya. Yakni menggugat surat keputusan (SK) pembekuan PSSI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (22/4). Dengan harapan PSSI dapat berkonsentrasi pada program kerjanya.

"Tim pembela PSSI dibentuk untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang bersikap destruktif sehingga Komite Eksekutif PSSI bisa bekerja tanpa gangguan dan bisa konsentrasi program kerjanya," kata anggota tim Togar Manahan Nero dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut Aristo Pangaribuan yang juga anggota tim pembela PSSI, penerbitan SK menerobos dan menyalahi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Dia juga mengatakan dalam UU tersebut disebut domain induk cabang olahraga dan domain pemerintah dalam menyelenggarakan sistem keolahragaan nasional. 

Sementara terkait gugat tim pembela PSSI, setidaknya ada dua poin. Di antaranya, pembatalan surat keputusan menteri, yang tidak mengakui aktivitas PSSI.

Kemudian, meminta penundaan berlakunya surat keputusan tersebut, lantaran sifatnya mendesak. Selanjutnya meminta selama persidangan dinyatakan sementara tidak berlaku sampai ada keputusan akhir. 

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 7 5 2 0 7 5 17
2 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 7 4 3 0 10 7 15
3 Bali United Bali United 7 4 2 1 12 6 14
4 Persib Bandung Persib Bandung 7 3 4 0 13 6 13
5 PSM Makassar PSM Makassar 7 3 3 1 9 5 12
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement