Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomomengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
Terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri, Majelis Hakim menjatuhkan vonis Didik Purnomo lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan uang penganti sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan.
Advertisement