Rabu 22 Apr 2015 18:57 WIB

In Picture: Mantan Wakorlantas Didik Purnomo Divonis Lima Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu- Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomomengikuti sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). 

Terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Mabes Polri, Majelis Hakim menjatuhkan vonis Didik Purnomo lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan uang penganti sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement