Kamis 23 Apr 2015 17:28 WIB

LKPJ Buruk, DPRD: Ahok tak Boleh Beralasan Baru 2 Bulan

Rep: C11/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang paripurna terkait hasil pembahasan DPRD DKI atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014, Kamis (23/4). Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dibacakan pembahasan DPRD atas LKPJ.

Terdapat lima kesimpulan yang diberikan DPRD kepada Basuki. Hasil tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi E, Pantas Nainggolan. Pertama, dinyatakan Gubernur harus patuh dan taat terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.

"Gubernur tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan baru bertugas dua bulan, sehingga kebijakan gubernur tidak boleh menghilangkan tanggungjawabnya," kata Lantas dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4).

Ia melanjutkan, gubernur seharusnya tidak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta apratnya. Sehingga kinerja yang buruk di tahun 2014 tidak terulang lagi di tahun 2015.

"Gubernur DKI Jakarta harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat, untuk mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di Pengadilan," ujar Lantas.

Selanjutnya, Basuki harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta Baru yang lebih baik. Dalam sidang paripurna tersebut juga dijelaskan pembahasan DPRD terkait LKPJ 2014.

Adapun pendapatan tercapai pada 2014 hanya 66,8 persen atau Rp 43 triliun dari Rp 65 triliun yang direncanakan. Kemudian, belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja terealisasi seratus persen maka akan terdapat devisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Di sektor pembiayaan realisasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) hanya 43,62 persen yang terjadi kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikkan seperti pada 2013.

Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada 2013 meningkat menjadi 412 ribun pada 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur dalam mensejahterakan masyarakat. Selain itu, pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, peratuuran presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi pantai, sehinggga izin harus dicabut.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan. Penerimaan CSR selama ini juga tidak dikelola dengan transparan sehingga DPRD meminta audit dana yang telah diterima.

Selain itu, Gubernur juga dinilai telah melanggar Undang-undang khususnya UU No.29 tahun 2007 Pasal 22, dan Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah, berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah. Terakhir, DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada 2014 sangat buruk.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement