Jumat 24 Apr 2015 07:06 WIB

DKI Buat Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Rep: C11/ Red: Ilham
 Pedagang minuman Selendang Mayang khas Betawi di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (20/4).  (foto : MgROL_37)
Pedagang minuman Selendang Mayang khas Betawi di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (20/4). (foto : MgROL_37)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Kebudayaan Betawi, Kamis (23/4). Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, rancangan tersebut nantinya dapat memperkuat identitas orang Jakarta.

"Disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi alat dalam memperkuat identitas budaya Betawi," kata Ahok sapaan akrab Basuki dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin.

Tujuan Perda ini adalah memberikan kepastian hukum, kejelasan tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melestarikan kebudayaan Betawi. Raperda disusun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemda DKI Jakarta Tahun 2013-2018.

"Pelestarian kebudayaan Betawi perlu didukung oleh peningkatan koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha," katanya.

Peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan juga harus dilakukan. Baik dalam kesenian, kepurbakalaan, kesejarahan, permuseuman, kebahasaan, kesusasteraan, tradisi, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Ahok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement