REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan 365 anggota DPR.
"Apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi Undang-Undang?," kata Fadli di ruang paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4).
Pertanyaan Fadli tersebut pun langsung disambut pernyataan kesetujuan dari para anggota DPR yang hadir. "Setuju," teriak mereka.
Fadli pun memukul palu sebagai tanda disetujuinya RUU Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU. Dengan disetujuinya Perppu tersebut menjadi UU, tiga Plt Pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah sepakat untuk menyetujui RUU Perppu tersebut menjadi UU kemarin, Kamis (23/4). Persetujuan dari seluruh fraksi itu pun telah disampaikan di depan Menkum HAM yang juga hadir kemarin.
Meski begitu, ada empat catatan penting yang disampaikan oleh Komisi III, yakni penunjukkan pimpinan sementara KPK harus memperhatikan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002, mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.
Kemudian meningkatkan kedudukan Komite Etik KPK yang bersifat ad hoc menjadi permanen, dan pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat publik selama menjadi pimpinan dan dua tahun pasca menjabat.