REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, rencana Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mendirikan toko khusus bir merupakan langkah salah kaprah. Alasannya, pemerintah yang berdagang dapat mengalihkan tugas pemerintah yang sebenarnya.
"Karena tugas pemerintah bukan melakukan usaha. Pemerintah yang melakukan usaha, bisa berbenturan dengan fungsinya sebagai regulator," kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/4).
Ia mengatakan, Ahok tak perlu membangun toko khusus bir. Peraturan Menteri Perdagangan sendiri sudah jelas memberikan batasan perihal minuman keras (miras). Apalagi saat ini tempat khusus bir sudah ada di beberapa tempat.
"Karena hotel bintang lima atau night klub, miras memang diijinkan dijual disana. Jadi enggak perlu lagi Pemda DKI berbisnis miras," kata politikus PKS ini.
Pembuatan toko khusus bir sendiri direncanakan menyusul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai pembatasan minuman keras. Permendag yang berlaku mulai 16 April melaranga penjualan minuman beralkohol di minimarket dan tempat eceran lainnya.