Sabtu 25 Apr 2015 13:07 WIB

Lima dari 30 Tol di Indonesia tak Penuhi Standar

 Ribuan kendaraan terjebak kemacetan di pintu keluar tol Jagorawi menuju kawasan wisata puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Ribuan kendaraan terjebak kemacetan di pintu keluar tol Jagorawi menuju kawasan wisata puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan lima dari 30 ruas tol di seluruh Indonesia, tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Waktu kita periksa ada 30 ruas jalan tol yang diperiksa SPM nya, dari 30 itu 14 diantaranya langsung memenuhi dan 16 tidak memenuhi, selanjutnya kita kasih waktu satu minggu untuk perbaikan lalu dari 16 tersebut 11 lulus dan sisanya 5 tidak memenuhi,” tutur Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Achmad Gani Ghazaly seperti dikutip laman setkab.go.id pada Sabtu (25/4).

Lima ruas jalan to itu meliputi; Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta – Tangerang; Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang); Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi) dan Kanci – Pejagan.

Gani mengatakan, kelima ruas jalan tol tersebut tidak memenuhi SPM diantaranya karena berlubang dan kurangnya jumlah marka jalan.

“Kami telah melayangkan surat peringatan kepada masing-masing pengelola jalan tol agar segera melakukan perbaikan dan memberi tenggat 90 hari terhitung sejak surat tersebut disampaikan, dan apabila dalam 90 hari perbaikan tidak selesai, maka BPJT akan beri status default operasi,” kata Achmad Gani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement