Senin 27 Apr 2015 19:40 WIB

Moratorium Izin Hutan Tetap akan Berstatus Inpres

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kerusakan hutan (ilustrasi)
Foto: Antara
Kerusakan hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memastikan akan meneruskan moratorium izin hutan di lahan gambut dan hutan alam dua tahun ke depan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengajukan sejumlah penguatan agar pelaksanaannya lebih efektif. Namun, statusnya akan tetap dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

Merespons permintaan sejumlah aktivis lingkungan yang meminta agar status moratorium ditingkatkan menjadi peraturan presiden (Perpres), Menteri menilai dengan Inpres pun, moratorium sudah cukup kuat pengaruhnya dalam melindungi hutan dari deforestasi.

"Kalau dari tataran hukum ingin jadi Perpres, kita ada dokumen akademik yang masih harus dikaji, tapi dengan Inpres pun kita sudah punya cukup kekuatan karena ini berlaku di jajaran eksekutif," kata Menteri Siti pada perhelatan internasional  Tropical Landscapes Summit bertajuk "A Global Investment Opportunity" pada Senin (27/4).

Maka dengan inpres moratorium, lanjut dia, sesungguhnya kekuatannya tak perlu diragukan karena moratorium melibatkan pemerintah daerah yang terkena dampak inpres. Terlebih, saat ini para pengawas inpres yang terdiri dari pemerintah, swasta dan masyarakat bertebaran di mana-mana.

Ia bercerita, dalam proses perancangan penguatan inpres, ia awalnya mengusulkan agar moratorium ditetapkan selamanya, tanpa batasan waktu. Namun berdasarkan kajian lanjutan, mempertimbangkan aspek pendapatan negara bukan pajak dan lainnya, masa moratorium kembali ditetapkan hingga dua tahun kemudian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement