REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari menolak wacana pemberian sertifikasi bagi pekerja seks komersial (PSK) yang dilontarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, hal tersebut justru membuka jalan semakin berkembangnya prostitusi.
"Prostitusi bertentangan dengan ajaran agama apa pun. Sehingga tentu saja pemberian sertifikasi ini sama saja dengan memberikan kesempatan dan jalan berkembangnya perzinaan," katanya menegaskan kepada Republika, Selasa (28/4).
Desy juga menilai prostitusi adalah hal yang dilarang dan dibenci Allah SWT. Jadi, tidak sepatutnya dilegalkan oleh pemerintah hanya karena kasus kekerasan kepada PSK yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Ia pun mendesak Pemprov DKI Jakarta yang melontarkan wacana tersebut harus mengkaji ulang wacana tersebut.
"Pemerintah pasti memiliki solusi untuk memberdayakan perempuan dengan lebih baik lagi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok merencanakan pemberian sertifikasi pada PSK agar memberikan kemudahan dalam bekerja.
Sertifikasi ini membuat mereka tidak harus diam-diam dalam melakukan pekerjaannya. Wacana pemberian sertifikasi ini menjadikan pekerjaan kupu-kupu malam ini menjadi legal.