REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyiapkan sanksi hukum kepada siapapun yang membuang sampah ke sungai karena seluruh sungai sudah tercemar bakteri E-coli.
"Untuk sementara kami masih menyiapkan sanksi apa yang tepat bagi siapapun yang membuang sampah dalam bentuk apapun ke sungai, dan untuk saat ini kami masih melakukan imbauan," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Rabu (29/4).
Menurutnya, larangan tegas ini dilakukan karena dari hasil penelitian yang dilakukan Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, seluruh daerah aliran sungai (DAS) parameter fecal coliform atau E-coli sudah di atas 2.000/100 milliliter.
Pengujian ini dilakukan terhadap daerah aliran sungai (DAS) Cimandiri dan beberapa sub-DAS seperti Sungai Cisuda Hulu, Sungai Cisuda Hilir, Sungai Cipelang Hilir, Sungai Cigunung Hulu, dan Sungai Cigunung-Cipelang.
Imbauan ini terus dilakukan agar masyarakat paham dan sadar akan pentingnya menjaga kelestarian dan kebersihan sungai yang merupakan salah satu sumber air jika terjadi kekeringan. Namun jika sungainya tercemar seperti ini tidak akan bisa dikonsumsi oleh masyarakat bahkan membahayakan kesehatan bagi siapa saja yang mengkonsumsinya.
"Kami juga mengimbau warga untuk ikut berperan aktif seperti secara runtin membersihkan sungai untuk mengurangi dampak, seperti pencemaran lingkungan dan bencana alam banjir," tambahnya.
Pihaknya juga berencana menebar bibit ikan ke sungai sebagai motivasi agar warga ikut menjaga dan melestarikan sungai yang mengalir di Kota Sukabumi. Jika sungainya bersih maka bisa dimanfaatkan oleh seluruh pihak seperti menjadi objek wisata, tempat mancing ikan maupun airnya bisa digunakan untuk konsumsi atau kebutuhan rumah tangga.