REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Undang-Undang Nomor 6/ 2014 tentang Desa sangat ditunggu terutama terkait rencana pengucuran dana kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Pengalokasian dana tersebut, rawan membuat kepala desa (Kades) terjerat hukum.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengapresiasi sosialisasi yang diprakarsai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, serta Bappenas.
Heryawan mengatakan, sosialisasi sangat penting dalam mencegah adanya persoalan hukum. Selain itu,Ia juga menekankan bahwa harus ada peningkatan kapasitas para kepala desa dan peragkatnya, guna membuat perencanaan anggaran RAPBD yang baik.
“Ini harus dilatih sepenuhnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran, sampai kepada monitoring dan evaluasi”, ujar Heryawan yang akrab disapa Aher ditemui usai acara pembukaan sosialisasi, Selasa petang (28/4).
Menurut Aher, dengan adanya sosialisasi itu, maka undang-undang tersebut benar-benar akan berjalan efektif, efisien, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Pada saat yang bersamaan, juga dibuat laporanya dengan baik, sehingga tidak akan ada persoalan hukum.
Acara sosialisasi sendiri, diselenggarakan hingga 30 April 2015 mendatang ini dihadiri oleh 6 Gubernur, 159 Bupati/Walikota, 22 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Provinsi, dan 256 BPMPD Kabupaten/kota se-Indonesia.