REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Banten akan memecat Jayeng Rana jika terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Karena, prilaku Jayeng dinilai telah melanggar AD/ART dan mencoreng nama partai.
“Langsung dipecat, karena itu masuk ke dalam pelanggaran berat,” kata Ketua DPW Nasdem Provinsi Banten, Wawan Iriawan, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait kasus yang menjerat anggotanya, Kamis (30/4).
Menurut dia, partai besutan Surya Paloh yang selalu menggaungkan restorasi dan pembaharuan di Indonesia, tidak bisa memaafkan kesalahan besar dari para anggotanya. Apalagi berkaitan dengan perbuata kriminal. “Pelanggaran berat itu seperti korupsi dan penggunaan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kata Wawan, pihaknya masih belum mendapatkan konfirmasi terkait kadernya yang tertangkap karena mengkonsumsi sabu. Karenanya, partai masih menunggu kepastian apakah Jayeng Rana telah positif mengkonsumsi narkoba atau tidak.
"Saya belum mendapat konfirmasi terkait positif atau tidaknya Jayeng dari pihak kepolisian. Kalau positif kita akan segera pecat dia,” tegasnya.
Direktorat Narkoba Polda Banten pada Rabu (30/4), mencokok kader Partai Nasdem Jayeng Rana, yang juga merupakan mantan wakil DPRD Provinsi Banten di kediamannya di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang, diduga usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Jayeng, yang juga mantan kader PDIP Banten ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Bersama dirinya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau yang biasa disebut bong. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama empat tahun.