Jumat 01 May 2015 12:35 WIB

KPK Kirim Surat Penangguhan Penahanan kepada Polri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan telah mengirim surat penangguhan penahanan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Johan, surat tersebut sudah ditandatangani oleh lima pimpinan KPK.

"Surat sudah dibuat ditandatangani mewakili 5 pimpinan meminta hubungan Polri dan KPK untuk tidak dilakukan penahanan," kata Johan Budi dalam konferensi pers di KPK, Jumat (1/5).

Johan Budi menilai upaya penahanan terhadap Novel tak diperlukan lantaran para pimpinan KPK meyakini Novel tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan yang sama. Terlebih, kasus ini telah terjadi sekitar sebelas tahun yang lalu.

Jika semua langkah yang telah ditempuh oleh KPK gagal, maka para pimpinan KPK pun akan menjadi tameng dengan menjaminkan dirinya apabila nantinya dilakukan penahanan terhadap Novel. "Berkaitan dengan itu tadi diputuskan pimpinan KPK akan menjaminkan dirinya, berlima, apabila nanti Novel Baswedan dilakukan penahanan oleh pihak Bareskrim," kata Johan Budi.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel Baswedan pada Jumat (1/5) dinihari. Novel pernah disangka terkait pembunuhan saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Kasus tersebut dihentikan sejak tahun 2012 atas perintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu, tetapi kepolisian membuat surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 17 Februari 2015. Kasus yang terjadi tahun 2004 itu diangkat lagi pada tahun 2012 saat Novel menjadi kepala penyidik dalam kasus simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement