REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan Novel Baswedan dengan jaminan lima orang pimpinan KPK. Plt Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan surat jaminan penangguhan penahanan tersebut bukan merupakan bentuk obstruction of justice atau menghalangi proses peradilan.
"Tidak hanya pimpinan KPK, dalam banyak kasus ada orang yang menjaminkan diri seseorang agar tidak ditahan. Masa itu obstruction of justice? Jelas tidak, saya tidak tahu kalau ilmunya beda, tapi pada umumnya tidak," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).
Hal senada disampaikan pimpinan KPK yang lain, Indriyanto Seno Aji. Indriyanto mengatakan, surat tersebut sama sekali bukan bentuk intervensi KPK terhadap kasus yang diduga melibatkan Novel dan menyebabkannya ditahan.
"Bukan konteks intervensi tapi jadi tanggung jawab dari para pimpinan, beda sama sekali dari obstruction of justice. Itu bagian dari contempt of court yang sudah masuk dalam proses peradilan," kata Indriyanto.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh petugas kepolisian Bareskrim dan Polda Metro Jaya di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No.
SP.KAP/19/ IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.