Sabtu 02 May 2015 16:41 WIB
Kasus Novel Baswedan

DPR: Sebaiknya Polisi tak Tahan Novel Baswedan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.
Foto: Antara/Bima
Penyidik KPK Novel Baswedan berusaha menghindar dari kejaran wartawan usai menggeledah kediaman H Chodin di Jalan Sidorame, Surabaya, Jatim, Kamis (19/3) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi 3 DPR RI, Arsul Sani, menilai, sebaiknya setelah pihak kepolisian menyelesaikan proses hukum, polisi tidak melanjutkan penahanan terhadap Novel Baswedan. Menurut anggota Fraksi PPP itu, meski ini adalah kasus hukum biasa, tapi secara faktual ada pemahaman di masyarakat bahwa kasus ini memiliki relasi dengan hubungan KPK-Polri.

''Saya melihat jika proses ini selesai, tidak perlu dilanjutkan penahanannya. Karena kalau ditahan akan mempengaruhi kinerja KPK dan mengaduk-aduk perasaaan masyarakat,'' kata Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menambahkan, sebaiknya status tahanan Novel dirubah dari tahanan rumah menjadi tahanan kota. Hal ini agar Novel masih bisa meneruskan pekerjaannya sebagai penyidik KPK dan tidak mengganggu kinerja KPK secara keseluruhan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement