Sabtu 02 May 2015 17:15 WIB
Kasus Novel Baswedan

Pengamat Ini Minta Novel Pertanggungjawabkan Perbuatannya Dulu

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Novel Baswedan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus penyidik KPK, Novel Baswedan yang ditangkap oleh Bareskrim Polri memperlihatkan bahwa lembaga hukum di Indonesia belum semua mempunyai anggota yang bersih hukum. Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Muzakir seharusnya lembaga hukum punya anggota yang bersih dari hukum agar moral hukumnya bida dipercaya.

“Novel harus pertanggungjawabkan dulu perbuatannya terkait kasus yang ia lakukan pada 2004 lalu,” kata Muzakir. Ia juga menambahkan, terkait dengan Polri yang kembali mengusut kasus Novel terkait dugaan penembakan pencuri burung walet jangan dinilai Polri ingin membangun suasana yang tidak enak dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muzakir menilai jangan seakan-akan Polri tidak boleh mengusut kasus lama dan hanya KPK yang bisa melakukan hal tersebut. “Ini jadi seperti ada deskriminasi bagi lembaga hukum, Kapolri dan KPK saya rasa punya hak yang sama untuk mengusut suatu kasus,” ungkap Muzakir.

Terkait dengan kasus Novel, menurut Muzakir wajar jika Novel akhirnya ditangkap untuk melakukan pemeriksaan. “Proses penangkapan kan standar, kan sudah dipanggil dua kali tapi dia tidak datang makanya polisi akhinya melakukan penangkapan,” tutur Muzakir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement