Sabtu 02 May 2015 18:29 WIB
Kasus Novel Baswedan

Kisruh KPK-Polri, DPR: Presiden Harus Jadi Mediator

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Novel Baswedan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dianggap membuat hubungan Polri dan KPK kembali memanas. Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan bisa menjadi mediator untuk kembali mendamaikan dua lembaga penegak hukum tersebut.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, dalam Diskusi Polemik 'teleNoveLa:KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).  Menurutnya, meski dianggap sebagai kasus hukum biasa, namun kasus yang menimpa Novel Baswedan mendapat sorotan yang luas lantaran status Novel sebagai salah satu penyidik KPK. Terlebih, kasus yang mulai mencuat pada 2004 itu pun sebelumnya pernah dihentikan pada 2012 silam.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan bisa mengambil keputusan yang tegas atas dampak yang ditimbulkan dari kasus ini, yaitu kian meruncingnya konflik KPK-Polri. Presiden pun diharapkan bisa menjadi mediator antara dua lembaga penegak hukum tersebut. ''Kan, kita sudah memiliki Kepala Pemerintahan, yaitu Presiden. Presiden bisa menjadi mediator,'' kata Arsul.

Tidak hanya itu, lanjut Arsul, demi meredakan ketegangan yang terjadi antara KPK-Polri, terutama pasca penangkapan Novel Baswedan tersebut, kedua lembaga bisa duduk bersama dan menurunkan tensi dari masing-masing lembaga. Dialog ini dinilai bisa menjadi upaya penyelesaian yang bersifat jangka panjang dari perseteruan KPK-Polri.

Namun, Arsul mengakui, dalam derajat tertentu, Kepolisian memang memiliki kemandirian dan tidak bisa begitu saja diintervensi oleh Pemerintah, terutama dalam hal berjalannya proses hukum dari suatu kasus. Kendati begitu, semua yang dilakukan Polri, termasuk dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka, bisa diuji dalam proses Praperadilan.

Pilihan ini, ujar Arsul, dapat menjadi salah satu pilihan langkah hukum yang bisa diambil Novel Bawesdan terkait kasusnya. ''Akhirnya, semua yang dilakukan Polri bisa diuji di Praperadilan,'' ujar politikus asal PPP itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement