Sabtu 02 May 2015 21:24 WIB

Sidang Pembunuhan Fakhrunda Dimulai

Rep: c32/ Red: Didi Purwadi
Penduduk Afghanistan.    (ilustrasi)
Foto: AP/Massoud Hossain
Penduduk Afghanistan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Pengadilan di Kabul, Afghanistan, kini sudah memulai persidangan terkait dengan pembunuhan perempuan bernama Fakhrunda (27). Perempuan tersebut tewas dikroyok pada 19 Maret.

 

Fakhrunda dikroyok karena dituduh membakar satu salinan Alquran. Persidangan tersebut disiarkan secara langsung di televisi Afghanistan. Dalam persidangan tersebut, pengacara mempertanyakan 49 orang untuk dimintai keterangan.

 

Sejumah orang tersebut 19 orang diantaranya seorang polisi yang terkait dengan kasus tersebut. Polisi tersebut dituduh melalaikan tugas mereka dan gagal untuk mencegah serangan tersebut serta setengahnya diduga melakukan penyerangan juga. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya terhadap  sepuluh terdakwa.

 

Diketahui, penyerang yang mengkroyok Fakhrunda telah menuduhnya membakar kitab suci Muslim. Tetapi, orang tuanya melawan dan mengatakan dia seorang siswa religius.

 

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, ada video beredar dari telepon seluler yang tersebar di media sosial. Video tersebut menayangkan perempuan 27 tahun sedang dipukul, dilindas oleh sebuah mobil, dan terbakar sebelum tubuhnya dilemparkan ke sungai di Kabul.

Kejadian tersebut memicu amarah rakyat Afghanistan dan mendorong aktivis-aktivis masyarakat sipil mempersoalkan kasus tersebut. Terkait dengan kasus tersebut, banyak yang mengkritik hal tersebut bersifat berat sebelah terhadap perempuan.

Serangan terhadap Fakhrunda adalah sebuah contoh status rendah yang diberikan kepada perempuan di masyarakat Afghanistan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement