REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatra Utara meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan merazia makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Seluruh pedagang yang menjual makanan di dekat sekolah SD, SMP maupun SMA harus didata dan diseleksi, apa saja jajanan yang mereka pasarkan. Apakah telah sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan, Sabtu (3/5) malam.
Menurut dia, jajanan sekolah yang bercampur bahan berbahaya seperti zat pewarna, boraks, dan formalin harus dicegah peredarannya untuk menjaga kesehatan para siswa. Dia mengatakan, tim BBPOM bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan sekolah untuk menertibkan penjual makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Bila perlu, lanjut Abubakar, pedagang makanan itu tidak diperbolehkan lagi berjualan di dekat sekolah. "Kepala Sekolah harus lebih tegas melarang para pedagang makanan yang tidak terjamin keamanan dan kesehatannya dan bisa menimbulkan sakit para siswa," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, petugas BBPOM perlu memberikan sosialisasi kepada para penjual makanan agar jangan mencampur jualannya dengan zat berbahaya seperti formalin, boraks, atau zat pewarna.
Menurut dia, penggunaan formalin bisa menimbulkan penurunan daya tahan tubuh dan gangguan ginjal.
"Penjual makanan dan minuman yang menggunakan campuran bahan berbahaya itu melanggar Undang-Undang tentang kesehatan dan juga konsumen yang dapat dihukum berat," kata Ketua YLKI Sumut.