REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PKS Jazuli Juwaini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA).
Jazuli diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPR Komisi VIII periode 2009-2014. "Jazuli Juwaini dipanggil untuk bersaksi dengan tersangka SDA di kasus haji," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/5).
SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014. KPK telah resmi menahan mantan ketua umum PPP itu sejak 10 April 2015. Dalam pengembangan kasus yang dilakukan, ternyata dugaan korupsi juga terjadi di tahun 2011-2012.
KPK mengeluarkan sprindik baru untuk mantan menteri Agama itu pada Desember 2014 terkait dugaan korupsi dana haji di tahun yang sama. Penghitungan terhadap kerugian keuangan negara itu masih dalam proses penghitungan di BPKP. Sebab, akan KPK menjadikannya dalam satu dakwaan.
Seperti diketahui, SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.