REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti hukum Indonesia Legal Roundtale (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, secara konstitusional terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis eksekusi mati dirinya. Hal itu dimungkinkan jika ada novum atau bukti baru yang bisa mengevaluasi vonis sebelumnya.
"PK berkali-kali itu bisa dilakukan. Ketika nanti ada novum baru, kita tidak bisa menutup mata," ungkap Erwin pada Republika, Senin (4/5).
Ketika ada fakta Mary Jane ternyata bukan dalang penyulundupan narkoba, kata Erwin, maka pemerintah harus merevisi vonis terhadap dirinya. Revisi vonis mati bisa dilakukan jika jaksa atau kuasa hukum Mary Jane mengajukan PK ke Mahkamah Konstitusi. "Dan kalau memang Mary Jane adalah korban, kita tidak boleh membunuh orang yang tidak bersalah," ungkapnya.
Sebelumnya, eksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso ditunda karena Maria Kristin Sergio, orang yang diduga menjual Mary Jane, menyerahkan diri pada kepolisian Filipina. Maria diduga sebagai perekrut Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia. Dia juga didakwa melakukan rekrutmen ilegal.
Maria mengaku penyerahan dirinya dikarenakan mendapatkan ancaman pembunuhan dari nomor tak dikenal dalam telepon selulernya. Orang tua Mary Jane pun disebut juga mengancam lewat Facebook.