REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Golkar optimis dapat mengikuti Pilkada serentak akhir tahun ini. Meskipun, KPU masih pada pendiriannya tidak akan menjalankan rekomendasi dari DPR RI soal penggunaan putusan pengadilan terkini yang dapat mengikuti pilkada.
Sebab, kalau KPU mengikuti rekomendasi itu, KPU tidak berpijak pada landasan hukum yang kuat. DPR akhirnya berencana untuk melakukan revisi terbatas pada Undang-Undang Pilkada. Yaitu menambah pasal soal sengketa parpol agar dapat mengikuti Pilkada.
Ketua DPP Golkar, Tantowi Yahya menyayangkan sikap keras hati yang dilakukan KPU. Padahal, seluruh fraksi di DPR sudah sepakat dengan rekomendasi yang dikeluarkan untuk KPU ini. "Jangan sampai kita berpikir sikap keras hati KPU ini ditunggangi pihak tertentu," kata Tantowi pada Republika, Selasa (5/5).
Menurut Tantowi, sikap keras hati KPU akan ikut jika revisi terbatas UU Pilkada direalisasikan pada masa sidang nanti. Tantowi optimis revisi terbatas UU Pilkada segera selesai. Sebab, seluruh fraksi sudah sepakat pada persoalan pilkada serentak ini.
Kalaupun terjadi dinamika yang membuat alot, kata Tantowi, tetap akan dapat memutuskan revisi terbatas UU Pilkada ini. "Kalau mayoritas menghendaki revisi terbatas untuk perbaikan UU Pilkada, tidak mungkin ditolak, kan ada mekanisme voting," imbuh Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini.
Dalam pertemuan pimpinan DPR dengan Komisioner KPU, Senin (4/5) kemarin, DPR menyepakati akan melakukan revisi terbatas pada UU Pilkada untuk menambah klausul pasal parpol yang berkonflik. Ini untuk memberikan dasar hukum bagi KPU agar menggunakan putusan pengadilan terkini bagi parpol yang dapat mengikuti pilkada jika berkonflik.