REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kubu Agung Laksono memilih santai dalam menghadapi rencana revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mereka tetap meyakini kepengurusan yang sah dan bisa melaju ikut pilkada 2015.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar munas Ancol, Yorrys Raweyai menyatakan, pihaknya tidak akan menjadi soal jika revisi terbatas dilakukan. Menurut dia, kepengurusannya sudah diakui Menkumham Yasonna Laoly.
“Rekomendasi atau revisi boleh saja ada. Mau dipakai atau tidak, bukan jadi masalah bagi kami. Sebab, kami tetap berpegang kepada keputusan Mahkamah Partai (MP) dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham),” tegasnya, saat dihubungi ROL, Selasa (5/5).
Menurut dia, pihaknya justru tengah mempersiapkan diri menuju Pilkada dan mempersiapkan musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar pada 2016 mendatang. “Kami tetap optimis bisa mengikuti pilkada. Sebab, kami tidak boleh tinggal diam melihat nasib partai. Ada usaha agar partai bisa ikut Pilkada dan mempertahankan perolehan suara,” tambah Yorrys.
Hanya saja, ia menyebut, masalah konflik kepengurusan partai pasti berdampak negatif terhadap perolehan suara. Apalagi, persiapan waktu menuju pilkada pada akhir tahun ini, terbilang singkat.