REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari negara, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, serta anak yang tidak memiliki akta kelahiran.
“Pemerintah menyediakan perlindungan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), ” katanya, Selasa (5/5).
Selain itu, ujar Khofifah, bagi ABH juga disediakan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta disediakan lapas anak dalam LKSA dengan terminologi ABH.
“Bagi ABH tidak perlu dihukum seperti orang dewasa, tetapi ditempatkan di lapas anak dalam LKSA dengan terminologi ABH," kata dia.
Tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan membangun enam LKSA baru untuk mengantisipasi ABH sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak.
"Ini juga sebagai upaya perlindungan sesuai dengan tumbuh kembang anak-anak," jelas Khofifah.