REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan petugas bandara Brunei Darussalam karena diduga membawa bahan peledak, hendak berangkat menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi.
"Penangkapan oleh Polisi Brunei dilakukan berdasarkan temuan benda-benda mencurigakan, termasuk peluru, dalam salah satu tas atau koper milik WNI tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Rabu (6/5).
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari KBRI di Bandar Seri Begawan, Kepolisian Brunei sebelumnya menahan tiga WNI karena ketiga orang itu diduga membawa barang-barang yang mencurigakan dan dinilai berbahaya.
"KBRI memperoleh notifikasi (pemberitahuan) dari pemerintah Brunei mengenai penahanan tiga WNI, yaitu dua pria dan satu wanita, oleh Kepolisian Brunei di Bandara Internasioanl Brunei pada 2 Mei 2015. Namun, belum didapat informasi detail mengenai identitas ketiga WNI itu," ujar Iqbal.
Ia menyebutkan, ketiga WNI tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab saudi, untuk melaksanakan ibadah umroh menggunakan pesawat Royal Brunei Airlines. Ia menyebut, berdasarkan informasi terakhir yang didapat dari KBRI di Bandar Seri Begawan, dua orang WNI sudah dibebaskan dan kembali melanjutkan perjalanan, sementara satu WNI laiinya masih ditahan.
"Dua orang WNI sudah dibebaskan dan telah melanjutkan penerbangan ke Jeddah. Sementara itu, satu WNI lainnya saat ini penanganannya diambil alih oleh Internal Security Department (ISD) dan rencananya akan disidangkan pada 11 Mei 2015. WNI tersebut akan diproses sesuai hukum setempat," kata dia.
Menurut Iqbal, sejak mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Brunei mengenai penahan WNI tersebut, KBRI di Bandar Seri Begawan sudah memberikan bantuan kekonsuleran serta pendampingan.