REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah akhirnya berhasil mengupayakan pemulangan 11 WNI anggota HIMPASS yang ditahan oleh Kepolisian Masjidil Haram.
Delapan diantaranya direncanakan akan dipulangkan hari ini menggunakan penerbangan Saudi Airlines SV 816 dan akan tiba di Jakarta pada Jumat (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Termasuk di dalam rombongan yang tiba besok adalah pimpinan HIMPASS, Bapak Zubair," jelas Iqbal, Kamis (13/8).
Iqbal melanjutkan, setibanya di Jakarta rombongan akan melanjutkan perjalanan ke Medan. Sementara itu, tiga orang lainnya belum dapat dipulangkan karena berstatus mukimin (memiliki ijin tinggal untuk bekerja).
Pemulangan ketiga orang tersebut membutuhkan ijin dari sponsor atau majikan guna mendapatkan exit permit. Saat ini ketiga orang tersebut berada di detensi imigrasi Shumaysi.
“Kami akan terus upayakan pemulangan tiga orang lainnya sesegera mungkin," ujar Dicky Yunus yang mengkoordinasikan squad perlindungan WNI di KJRI Jeddah.
Saat ini, sambung dia, yang penting adalah pemerintah sudah berhasil mengupayakan supaya kasus ini tiba dibawa ke mahkamah (pengadilan), sebab jika dibawa ke pengadilan akan memakan waktu lama dan terancam hukuman berat.
Sebelumnya, sebanyak 11 jamaah umrah asal Indonesia ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi. Mereka diduga melakukan ajaran sesat. Kelompok asal Medan tersebut melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di Makam Ibrahim (Kompleks kabbah) yang didahului dengan penyampaian khutbah. Padahal Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada (17/7). Mereka juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka ZAA adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir Zaman.
Akibatnya, aksi yang sangat demonstratif tersebut bukan saja menarik perhatian jamaah lain akan tetapi juga mengganggu jamaah yang sedang tawaf sehingga sejumlah jamaah melaporkan kepada polisi. Polisi juga sudah meminta mereka untuk bubar namun ditolak oleh kelompok tersebut sehingga polisi membubarkan secara paksa dan menangkap mereka.