Kamis 13 Aug 2015 13:22 WIB

WNI yang Ditahan Saudi Kembali ke Tanah Air

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Bendera Arab Saudi
Bendera Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah akhirnya berhasil mengupayakan pemulangan 11 WNI anggota HIMPASS yang ditahan oleh Kepolisian Masjidil Haram.

Delapan diantaranya direncanakan akan dipulangkan hari ini menggunakan penerbangan Saudi Airlines SV 816 dan akan tiba di Jakarta pada Jumat (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Termasuk di dalam rombongan yang tiba besok adalah pimpinan HIMPASS, Bapak Zubair," jelas Iqbal, Kamis (13/8).

Iqbal melanjutkan, setibanya di Jakarta rombongan akan melanjutkan perjalanan ke Medan. Sementara itu, tiga orang lainnya belum dapat dipulangkan karena berstatus mukimin (memiliki ijin tinggal untuk bekerja).

Pemulangan ketiga orang tersebut membutuhkan ijin dari sponsor atau majikan guna mendapatkan exit permit. Saat ini ketiga orang tersebut berada di detensi imigrasi Shumaysi.

“Kami akan terus upayakan pemulangan tiga orang lainnya sesegera mungkin," ujar Dicky Yunus yang mengkoordinasikan squad perlindungan WNI di KJRI Jeddah.

Saat ini, sambung dia, yang penting adalah pemerintah  sudah berhasil mengupayakan supaya kasus ini tiba dibawa ke mahkamah (pengadilan), sebab jika dibawa ke pengadilan akan memakan waktu lama dan terancam hukuman berat.

Sebelumnya, sebanyak 11 jamaah umrah asal Indonesia ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi. Mereka diduga melakukan ajaran sesat. Kelompok asal Medan tersebut melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di Makam Ibrahim (Kompleks kabbah) yang didahului dengan penyampaian khutbah. Padahal Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada (17/7). Mereka juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka ZAA adalah Imam Mahdi, yaitu pemimpin umat akhir Zaman.

Akibatnya, aksi yang sangat demonstratif tersebut bukan saja menarik perhatian jamaah lain akan tetapi juga mengganggu jamaah yang sedang tawaf sehingga sejumlah jamaah melaporkan kepada polisi.  Polisi juga sudah meminta mereka untuk bubar namun ditolak oleh kelompok tersebut sehingga polisi membubarkan secara paksa dan menangkap mereka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement