REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan umat Muslim agar selektif memilih travel haji dan umrah yang kompeten.
“Harus search dulu apakah agen tersebut terdaftar di Kemenag atau tidak. Jangankan agen yang tidak memiliki izin, yang berizin pun kadang melantarkan jamaahnya, itu harus diwaspadai,” kata Ketua Bidang Kajian MUI KH Cholil Nafis, Rabu (6/5).
Dalam website resmi Kemenag tertera daftar agen haji dan umrah berizin. Salah satu indikator lainnya bisa terlihat dari tawaran harganya. Harga biaya umrah yang masih bisa diterima, jelas Nafis, sekitar Rp 20 juta keatas.
“Jika ada yang menawari travel dari teman sendiri, harus diwaspadai apakah dia terlibat dalam travel tersebut atau sekedar perantara. Atau, teman kita hanya mencari komisi saja,” katanya.
Ia mengimbau agar para calon jamaah umrah saat mendaftar harus jelas akadnya dengan siapa. Melalui perusahaannya langsung, perantara atau pihak ketiga. Selain itu harus menanyakan hak dan kewajibannya apa saja yang akan didapatkan oleh klien.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menyatakan, fenomena penyelenggara haji dan umrah yang tak bertanggung jawab harus disikapi tegas oleh Kemenag.
“Harus dikontrol dua atau tiga bulan sekali, dan dibuatkan laporan,” katanya.