REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengajukan 22 bukti permulaan dalam sidang gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait surat keputusan Menpora Nomor 01307 di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (7/5).
"Kita memberikan bukti permulaan sebanyak 22 bukti," kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, seusai sidang.
Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PSSI dan peraturan keorganisasiannya.
"Yang pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa," kata Aristo.
Ia menekankan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
"'Stressing-nya' ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Selain bukti tersebut, ada pula sejumlah kliping berita tentang PSSI di media massa. Menurut Aristo, bukti-bukti tersebut cukup menjelaskan bahwa pembekuan PSSI oleh Kemenpora telah menimbulkan kegaduhan sepak bola Indonesia.
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan sela. "Hakim bilang itu (bukti-bukti) akan dijadikan pertimbangan dalam putusan sela kita yang meminta penundaan keberlakuan SK Menpora," kata Aristo.
Sidang gugatan PSSI yang dilaksanakan tertutup hari ini mengagendakan pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI. Sebelumnya sidang pertama dilaksanakan pada Senin (4/5) dengan agenda persiapan pemeriksaan.