REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Bangkalan Jawa Timur nonaktif, Fuad Amin Imron didakwa menerima suap sejumlah Rp 18,05 miliar. Uang suap diterima Fuad secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan.
"Terdakwa (Fuad Amin) menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,05 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5).
Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya saat masih menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan. Kerjasama itu dimaksudkan agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng, Bangkalan yang dioperasikan oleh perusahaan rekanannya, PT Kodeco Energy.
PT MKS kemudian melakukan kerjasama pemasangan pipa gas alam dengan PD Sumber Daya yang dituangkan dalam surat perjanjian konsorsium. Gas alam yang didapat rencananya akan dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.
Selanjutnya, PT MKS menandatangani surat perjanjian tahun 2007 tentang jual beli gas dengan PT PJB. Untuk realisasi perjanjian konsorsium yang dibuat, PD Sumber Daya dengan PT MKS kemudian membuat perjanjian kerjasama tanggal 3 Desember 2007 yang mengaturpembagian keuntungan dari PT MKS kepada PD Sumber Daya.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa Fuad menerima uang suap dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko bersama- sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Direktur Manajemen PT MKS, Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo.
Menurut JPU, pemberian uang yang disetorkan secara bertahap kepada mantan bupati Bangkalan dua periode itu terus dilakukan sampai akhir 2014. "Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan (2014)," kata Pulung.
Dalam dakwaan setebal 203 halaman, JPU tidak membacakan semuanya. Kondisi kesehatan Fuad Amin tidak memungkinkan baginya untuk duduk berlama-lama di kursi terdakwa. Bahkan dalam persidangan, Fuad meminta izin untuk ke toilet setiap 15 menit. Permintaan itu diajukan Fuad karena ia mengalami ganguan prostat.
Untuk mempersingkat waktu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis meminta JPU untuk tidak membacakan isi dakwaan seluruhnya. "Karena penasehat hukum juga sudah memegang dakwaannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Mukhlis.
Fuad didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko sebagai pihak penyuap untuk Fuad Amin telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4). Sementara Abdul Rouf selaku perantara dalam kasus ini, masih menjalani proses di pengadilan.