Jumat 08 May 2015 16:11 WIB

Wapres: Tentara Aktif tak Boleh Jadi Sekjen Atau Penyidik KPK

Wapres Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Wapres Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif tidak boleh menjabat sebagai pegawai di Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK.

"Kalau Sekjen, tentara aktif tidak boleh (menjabat). Tentara aktif yang boleh menjabat itu terbatas seperti Kementerian Pertahanan dan Lemhanas, tetapi tidak semua juga, seperti di sini (Sekretariat Wapres) tidak boleh tentara aktif," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat (8/5).

Dia menjelaskan anggota TNI yang ingin mendapatkan jabatan di Setjen KPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu sehingga statusnya kemudian berubah menjadi warga sipil.

Sementara untuk menjadi penyidik di KPK, Kalla mengatakan anggota TNI tidak dapat menjabat posisi tersebut karena UU mengatakan penyidik KPK berasal dari Kepolisian RI dan Kejaksaan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengaku telah dimintai secara langsung oleh pihak KPK agar prajuritnya mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di lembaga tersebut.

"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, namun yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan Sekjen," katanya di Kupang, NTT, Kamis (7/5).

Moeldoko menjelaskan, ia sendiri akan memberikan anggotanya untuk masuk dalam kepengurusan KPK, namun jika prajurit tersebut akan pensiun dan tidak bekerja sebagai TNI lagi. Dia juga menambahkan, baik jabatan sebagai sekjen atau penyidik di KPK tidak tertutup bagi semua anggota TNI sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari KPK.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement