Sabtu 09 May 2015 20:41 WIB

Pengamat: Revisi Terbatas UU Belum Diperlukan

Rep: c36/ Red: Didi Purwadi
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, memandang revisi terbatas terhadap Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol belum diperlukan. Menurutnya, revisi UU tidak boleh sekadar bertujuan mengakomodasi kepentingan sesaat saja.

“Belum saatnya kedua UU direvisi. Apalagi, ada dugaan mengakomodasi kepentingan dua parpol yang sedang bersengketa. Saya kira substansinya masih lemah,” katanya kepada Republika.co.id.

Menurut Asep, sengketa partai lebih tepat diselesaikan dalam mahkamah parpol. Jika tidak bisa, langkah peradilan bisa ditempuh.

“Dengan catatan, proses peradilannya dipercepat sehingga bisa tercapai keputusan inkrah. Dengan begitu, sengketa tidak mempengaruhi laju partai ke Pilkada,” tambah Asep.

Asep menegaskan, sengketa partai bukan alasan kuat untuk merevisi UU. Revisi UU tetap harus mempertimbangkan kepentingan umum.

“Jika parpol bersengketa dan terancam tak bisa ikut Pilkada, ya jangan terus diakomodasi begitu saja. Justru sebaiknya parpol mesti diberi sanksi. Salah satunya ya dengan tidak bisa ikut Pilkada. Maka akan jadi pelajaran bagi parpol,'' ujar Asep.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement