REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar pihak universitas tidak serta merta mengeluarkan mahasiswa yang terkena kasus narkoba. Menurut Kepala BNN, Anang Iskandar, pengeluaran mahasiswa tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan serius bukanlah upaya yang tepat.
"Mahasiswa yang terkena kasus narkoba jangan langsung 'dipecat'," ujar Anang saat Konferensi Pers Wisuda Semester Gasal Universitas Pancasila Tahun Akademik 2014/2015 di JCC, Senayan, Selasa (12/5).
Anang mengungkapkan, mahasiswa yang terkena narkoba sebaiknya dilakukan rehabilitasi. Menurutnya, pemberhentian secara paksa bukan menjadi jalan keluar yang tepat untuk mengurangi peredaran kasus narkoba di Indonesia terutama di kawasan universitas.
Pemberhentian mahasiswa diperbolehkan jika mahasiswa tersebut tidak pernah masuk kuliah dengan presentase tertentu. Tapi, katanya, apabila mahasiswa tersebut tampak selalu rajin mengikuti kegiatan perkuliahan, maka tidak pantas jika pihak universitas mengeluarkannya.
"Jadi, mahasiswa yang terkena kasus narkoba tapi presentase kehadiran kuliahnya mencukupi sebaiknya tidak dikeluarkan," tegasnya.
Terkait pengendalian narkoba di kampus, Anang mengaku sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah universitas, terutama di Universitas Pancasila. BNN sudah meminta Polisi mengawasi kondisi universitas dari serangan peredaran narkoba.
Untuk pencegahan, Anang mengatakan tes urin juga bisa menjadi salah satu cara. Menurutnya, tes sebagai syarat mahasiswa diterima di perguruan tinggi itu perlu dilakukan secara terus menerus oleh pihak universitas.