Rabu 13 May 2015 20:42 WIB

Presiden Belum Terima Permohonan Grasi Antasari

Mantan ketua KPK yang juga terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar (kedua kiri) bersiap meniup lilin saat mendapat ucapan selamat hari ulang tahun ke-62 dari Istrinya Ida Laksmi Wati (kedua kanan) sebelum sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Ta
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Mantan ketua KPK yang juga terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar (kedua kiri) bersiap meniup lilin saat mendapat ucapan selamat hari ulang tahun ke-62 dari Istrinya Ida Laksmi Wati (kedua kanan) sebelum sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Ta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sampai saat ini belum menerima permohonan grasi terpidana 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Sampai detik ini belum sampai di meja saya. Belum sampai di meja saya," kata Presiden Jokowi di Pinangranti Jakarta Timur, Rabu (13/5). Ia menegaskan, belum tahu sama sekali isi pengajuan grasi tersebut karena memang belum sampai di mejanya.

Oleh karena itulah, Presiden mengaku belum bisa banyak memberikan jawaban atas persoalan itu. "Enggak tahu kan belum sampai di meja saya. Isinya apa kan saya enggak tahu. Jadi saya belum bisa jawab," katanya.

Presiden juga menolak berkomentar soal kemungkinan akan diterima atau ditolaknya pengajuan grasi tersebut. "Lah kan belum sampai di meja saya kok. Gimana kemungkinan. Jangan-jangan enggak sampai ke meja saya," katanya.

Sebelumnya Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, memohon grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2015 sesuai keterangan Boyamin Saiman, koordinator kuasa hukum Antasari. Menurut Boyamin, kliennya kini tinggal menunggu jawaban Presiden yang diperkirakan akan sampai bulan depan.

Selain grasi, Boyamin dan tim juga menunggu pendapat dari Mahkamah Agung (MA) yang sejatinya sudah keluar pada Jumat, 8 Mei. Tapi, kuasa hukum belum mengetahui isinya karena langsung dikirim ke Presiden.

Antasari bersama Sigid Haryo Wibisono dituding bersekongkol menghabisi nyawa Nasrudin, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi masalah cinta segitiga. Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 11 Februari 2010. Hakim Herry Swantoro memastikan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.

Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, PK ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement