Kamis 14 May 2015 14:00 WIB

Hikmah Berzakat (2-habis)

Rep: Lilis Handayani/ Red: Indah Wulandari
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Zakat, infak/sedekah merupakan perwujudan kecintaan dan kasih sayang kepdaa sesama umat manusia. Kecintaan muzakki (pemberi zakat) akan menghilangkan rasa dengki dan iri hati di kalangan mustahik (penerima zakat).

 

“Ajaran zakat, infak/sedekah juga sesungguhnya mendorong kaum muslimin untuk memiliki etos kerja dan usaha yang tinggi,” ungkap Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu M Mudor, Kamis (14/5).

Pasalnya, selain untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, harta kekayaannya juga untuk diberikan kepada orang lain yang berhak menerimanya.

 

Tak hanya itu, zakat pun dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang beidir atas prinsip-prinsip ummatan wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat dan kewajiban), ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan takaful ijtima’i (tanggung jawab bersama).

 

Selain bisa menyalurkannya secara langsung, para muzakki juga bisa membaya zakat melalui Baznas. Menurut Mudor, ada beberapa hikmah membayar zakat melalui Baznas. Di antaranya, untuk memperlihatkan syiar Islam,  menjamin dan disiplin pembayaran zakat, serta menjaga perasaan rendah diri mustahik apabila berhadapan langsung dengan muzaki.

 

Hikmah lainnya, yakni untuk menghindari perasaan ria bagi muzaki atau kemungkinan dipuji secara berlebihan oleh mustahik. Tak hanya itu, efisiensi, efektifitas dan sasaran dalam penggunaan harta zakat menurut skal prioritas juga dapat tercapai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement