REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Pertamina (persero) secara resmi membatalkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per 15 Mei. Pembatalan oleh Pertamina ini dilakukan di detik detik terakhir sebelum kenaikan harga dilakukan.
Menanggapi hal ini, pemerintah menepis anggapan bahwa mereka lakukan intervensi atas aksi korporasi yang dilakukan Pertamina untuk menaikkan harga BBM non subsidi.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan tidak mencoba mencampuri wewenang Pertamina. Dia mengatakan, yang dilakukan pemerintah hanyalah upaya untuk menjaga keseimbangan.
"Pemerintah tidak melakukan Intervensi, tetapi untuk menjaga keseimbangan. Saat ini, pemerintah dan Pertamina sedang terus mengkaji pola Penetapan harga yang tidak mengakibatkan guncangan terlalu sering," jelas Dadan, Jumat (15/5).
Pola penetapan harga ini, lanjutnya, akan diumumkan dalam waktu dekat. Pola yang akan dibuat dirancang untuk tidak membuat keresahan masyarakat.
"Pola ini dalam waktu dekat akan diumumkan, sehingga berikutnya Pertamina dapat mengumumkan penyesuaian harga dengan pola yang sudah di-adjust," ujarnya.
Fakta bahwa Pertamax adalah murni domain Pertamina, Dadan tidak membantahnya. Hanya saja, katanya, pemerintah hanya ingin menentukan pola penetapan harga saja, bukan pada penentuan harga.
"Pemerintah tidak ikut campur, ini hanya untuk polanya, kapan diumumkan, bagaimana mengumumkannya. Tidak ikut dalam proses penetapan harganya," lanjutnya.
Sebelumnya, Pertamina sempat kembali menetapkan kenaikan harga untuk BBM non subsidi untuk sejumlah jenis tertentu per 15 Mei 2015 mendatang yang kemudian dibatalkan hari ini.