REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaku penelantaran lima orang anak di kawasan perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur terancam lima tahun penjara dan harus menjalani pelatihan parenting agar tak mengulangi perbuatannya kembali.
"Kedua orang tua harus dihukum dengan kewajiban menjalani edukasi menjadi orang tua yang efektif. Itu sangat penting agar orang tua dapat merawat dan mendidik anak dengan baik," kata psikolog forensik Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel, Jumat (15/4).
Apalagi, ujarnya, tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh faktor lingkungan keluarga. Sehingga peran orang tua dalam mendidik anak-anak harus diperkuat.
Kejadian penelantaran tersebut, dinilai Reza, bisa menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya. Bahwa melakukan kekerasan dan menelantarkan anak bisa dijerat dengan hukum pidana pula.
“Tak hanya itu, pemerintah pun harus menyupervisi proses edukasi tersebut. Bila orang tua itu abai, mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” urainya.
"Harus ada dukungan dan saling bersinergi," ujar Reza.
Kamis (14/5) lalu, dilaporkan terjadi penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjemput T bersama istrinya karena diduga melakukan kekerasan dan menelantarkan lima orang anaknya.