REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar versi munas Bali meyakini putusan PTUN Jakarta akan adil. Kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, argumentasi hukum kliennya kokoh meminta pengadilan membatalkan SK Kemenkumham.
Meskipun Yusril enggan berspekulasi tentang putusan, tapi dia percaya, majelis Hakim memperhatikan dasar hukum dan pembuktian selama persidangan.
"Karena itu, saya yakin gugatan kami (Golkar ARB) akan dikabulkan," kata dia, Ahad (17/5).
PTUN Jakarta akan memutuskan nasib keberlakuan SK Kemenkumham soal kepengurusan partai Golkar, Senin (18/5). SK bernomor M. HH-01.AH.11.01 itu digugat oleh ARB bersama kepengurusan Golkar hasil munas Bali lantaran dianggap sepihak mengesahkan kepengurusan Golkar munas Ancol, yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono.
Menurut dia, SK Kemenkumham tersebut memang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun meyakini, pengesahan kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung oleh Kemenkumham, melawan asas-asas pemerintahan yang baik.
"Sebagai advokat saya sudah bekerja maksimal, dengan menggunakan argumentasi hukum dan alat-alat bukti yang sah di persidangan," ujar dia.
Kendati demikian, Yusril mengaku belum akan menentukan upaya hukum lanjutan jika Hakim PTUN memutuskan untuk menguatkan SK Kemenkumham tersebut.
"Lebih baik kita tunggu saja putusan pengadilan besok (18/5)," tegasnya.