REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Keluarga mantan Presiden Muhamad Mursi tak mau menghadiri sidang pengadilan. Ini dilakukan sebagai bentuk penolakan mereka terhadap legitimasi pengadilan.
Kantor berita Turki Anadolu Agency, Ahad (17/5) melaporkan, keluarga Mursi enggan menghadiri sidang. Mereka menolak mengakui pengadilan Mesir.
Putusan Mursi sedang dikirimkan ke Grand Mufti Mesir. Pendapat dari mufti tidak mengikat, tetapi hukum Mesir menyatakan hakim kerap mencari sudut pandang agama pada setiap hukuman mati.
Bulan lalu, Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara masing-masing karena diduga memobilisasi pendukungnya untuk mengintimidasi, menahan dan menyiksa puluhan demonstran anti-Morsi dalam bentrokan di luar istana presiden di Kairo pada Desember 2012.
Mursi juga menghadapi beberapa persidangan pidana atas tuduhan yang mencakup spionase dan menghina pengadilan. Semua tuduhan pada Mursi diduga bermotif politik.
Sejak penggulingan Mursi, pasukan keamanan Mesir telah melancarkan tindakan keras tanpa henti pada perbedaan pendapat di negara tersebut. Mereka juga menargetkan Islamis dan sekuler, dan meninggalkan ratusan tewas dan ribuan lainnya dijebloskan ke balik jeruji.