REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Gerakan Islam Hamas mengecam hukuman mati pengadilan Mesir terhadap anggotanya yang dipenjarakan di penjara-penjara Israel.
Juru bicara Hamas di Gaza, Sami Abu Zuhri mengatakan, keputusan pengadilan Mesir itu mengejutkan dan disesali. Sebab, putusan tersebut didasari pada informasi yang salah dengan data palsu.
Mahkamah Pidana Kairo mengeluarkan kalimat akan kemungkinan hukuman mati kepada Mantan Presiden Mesir yang digulingkan, Muhamad Mursi dan 105 terdakwa lainya termasuk anggota gerakan Hamas. Dalam kasus umm dikenal sebagai "Wadi al-Natron jailbreak,". Mereka dituduh membobol penjara, menculik dan membunuh petugas kepolisian.
Ia mengatakan, beberapa anggota Hamas yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Mesir telah dibunuh oleh Israel sebelum pembobolan oleh demonstran Mesir pada 2011 lalu. Beberapa diantaranya juga telah dipenjarakan di penjara-penjara Israel selama bertahun-tahun.
"Tayeseer Abu Snimah dan Husam al-Sane'a dibunuh oleh Israel selama perang tiga pekan dengan Israel yang dilancarkan di jalur Gaza pada 2010," ungkapnya.
Hubungan antara Hamas dan Mesir memburuk setelah digulingkannya Mursi pada 2013 lalu. Mesir menuduh militan Hamas berpartisipasi dalam kerusuhan dan gejolak yang terjadi di Mesir dalam beberapa tahun terakhir.