Senin 18 May 2015 17:13 WIB
Kisruh Golkar

Setya Novanto: Hormati Putusan PTUN

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto memberikan sambutannya saat meresmikan fasilitas umum di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta., Jumat (6/2).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto memberikan sambutannya saat meresmikan fasilitas umum di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta., Jumat (6/2).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPR Setyo Novanto menghargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Ketua Umum DPP Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (Ical).

"Apa pun putusannya, saya sampaikan apresiasi pihak-pihak yang sudah putuskan. Apa pun putusannya, saya hargai," kata Setyo Novanto usai bertemu dengan presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin (18/5).

Dia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR akan mengevaluasi secara langsung setalah menerima putusan yang ada dan menyerahkan ke partai terkait penyelesaian selanjutnya "Tentu semuanya ini kita serahkan kepada partai. Saya selaku pimpinan DPR akan selesaikan masalah-masalah dan agenda-agenda di DPR," katanya.

Ketika ditanya wartawan terkait upaya banding, Setyo Novanto mengungkapkan akan melihat putusan PTUN Jakarta dulu. "Kita lihat putusannya lebih dulu," jawabnya.

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). "Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Senin.

Dengan putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement