REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Enam pangkalan elpiji di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinilai melakukan pelanggaran. Mereka diberi sanksi olen agen dengan mengurangi pasokan dan menghentikan sementara pasokan.
"Belum ada yang diberi sanksi sampai pemutusan hubungan kerja. Tetapi kalau nanti melakukan pelanggaran lagi ya diberi sanksi lebih tegas," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistiyanto kepada Republika Senin (18/5).
Enam pangkalan yang melakukan pelanggaran merupakan hasil inspeksi mendadak Disperindagkop sejak awal Mei 2015. Saat ini, Bantul memiliki 881 pangkalan gas elpiji.
Pelanggaran yang ditemukan pangkalan menjual gas lebih tinggi dari HET, pangkalan tidak melayani konsumen langsung atau menjual ke pengecer, pangkalan mengedarkan sendiri ke pengecer-pengecer. "Mereka menginginkan keuntungan yang besar," kata Sulis.