REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- PBB dan Amerika Serikat menyatakan keprihatinanya atas hukuman mati yang dijatuhkan pada mantan Presiden Mesir Mohammad Mursi, Senin (18/5).
Sekjen BB Ban Ki moon mengatakan akan memantau proses banding untuk hukuman mati. Ia juga akan mendesak agar banding segera dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Jeff Rathke mengatakan hukuman mati massal dan hukuman tidak adil sering digunakan pada anggota opisisi dan aktivis anti kekerasan.
"Kami sangat prihatin dengan hukuman mati massal yang dijatuhkan oleh pengadilan Mesir untk 100 terdakwa termasuk Presiden Mursi,"ujar Rathke.
Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati bagi Mursi dan 106 pendukungnya anggota Ikhwanul Muslimin, Ahad (17/5) lalu. Keputusan akan berlaku tetap pada (2/6) mendatang.
Juru Biacara Keprisedanan Turki Ibrahim Kalin memperingatkan Timur Tengah akan kembali kacau jika Mesir benar-benar memberlakukan hukuman mati tersebut. Ini merupakan pelanggaran keadilan dan masyarakat internasional dapat lantang menyerukan hal ini.
Turki akan bekerja sama dnegna Komisi HAM PBB untuk mengambil langkah yang diperlukan terkait hukuman mati ini.