REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendorong Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher membuat Peraturan Gubernur (Pergub) soal pelaporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), khususnya di lingkungan Pemprov Jabar.
Menurut Group Head Pelaporan dan Pelaksanaan LHKPN KPK Adlinsyah Nasution, KPK berharap gubernur dan kepala daerah tak hanya menghimbau pada pejabatnya untuk melapor. Namun, menguatkan dengan melahirkan aturan yang lebih tegas.
“Ya, harus ada aturan turunan dari undang-undang tentang LHKPN. Pergub, cukup tak perlu Perda. Jadi, nantinya bukan hanya himbauan, tapi ada sanksi tegas bagi yang tak melapor,” ujar Adlinsyah, Selasa (19/5).
Setelah ada Pergub, kata Adlinsyah, nantinya KPK bersama Pemprov Jabar dan kabupaten/kota akan mengatur sanksi berat bagi para pejabat daerah yang tidak melakukan pelaporan LHKPN.
Pemprov Jabar sendiri, sudah menyiapkan Pergub tersebut agar tingkat kepatuhan melaporkan para pejabat eselon I,II dan III plus plus makin tinggi.
Dari catatan yang dimiliki KPK, kata dia, kesadaran para pejabat di Pemprov Jabar rata-rata baru melaporkan kekayaan pada tingkat A. Padahal, seharusnya setelah dua tahun di posisi yang sama, atau rotasi dan mutasi harus memberikan kembali laporan B. “Ini yang selalu dibilang lupa. Sudah melaporkan, tapi baru tingkat A. Ini akan kami dorong,” katanya.
Plt Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, asistensi LHKPN yang dilakukan KPK sehari penuh pada para pejabat dimaksudkan untuk meningkatkan ketaatan para pejabat pemprov dalam membuat LHKPN. Diakuinya, saat ini, masih ada para pejabat yang kesulitan mengisi LHKPN karena kesibukan dan persoalan teknis pelaporan.
“Jadi supaya bisa dipercepat, maka kami bekerjasama dengan Deputi Pencegahan KPK untuk asistensi sehari penuh,” katanya.
Pengisian LHKPN ini, menurut Iwa, dikhususkan pada seluruh pejabat eselon II A dan II B, dan eselon III penyelenggara dan seluruh kepala cabang di Dinas Pendapatan Daerah se-Jabar. Selain itu seluruh pejabat eselon III di Inspektorat pun diwajibkan mengisi LHKPN. “Kalau ini bisa dituntaskan, maka laporan dari Pemprov Jabar bisa mendekati 100 persen,” katanya.
Menurutnya, kekhususan eselon III di Dispenda dan Inspektorat mengisi LHKPN karena posisi tersebut dianggap memiliki potensi penyimpangan. KPK sendiri meminta agar dinas yang sifatnya melayani dan berhubungan dengan pelayanan turut melaporkan LHKPN. “Saya sendiri sudah 5 kali melaporkan, mudah-mudahan yang lain bisa mengikuti,” katanya.