REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbidparekraf) Kota Bogor, Jawa Barat, mendaftarkan 487 benda cagar budaya sebagai upaya perlindungan dan pelestarian nilai sejarah di kota tersebut.
"Dari hasil pendataan ulang mulai Oktober 2014 hingga Maret 2015 ada sekitar 487 benda cagar budaya yang siap didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kepala Disbudparekraf, Shahlan Rasyidi, di Bogor, Selasa (19/5).
Shahlan menyebutkan, secara keseluruhan hasil pendataan awal jumlah benda cagar budaya (BCB) di Kota Bogor tercatat sebanyak 600. Dari jumlah tersebut sebanyak 27 BCB telah didaftarkan dan mendapat SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2007.
"Kini, seluruh BCB baik yang sudah didaftarkan maupun yang belum, kita daftarkan ulang, untuk penyeragaman, dan memperkuat SK dari kementerian yang sudah berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Shahlan.
Menurut Shahlan, proses pendaftaran benda cagar budaya tersebut tahun ini cukup rumit, harus menggunakan sistem daring (online), sehingga dari 600 BCB yang sudah terdata, baru 487 yang sudah didaftarkan. "Sisanya menyusul setelah 487 BCB ini terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Shahlan.
Shahlan menyebutkan, Kota Bogor memiliki banyak bangunan, maupun benda peninggalan sejarah yang menjadi benda cagar budaya sehingga perlu dilestarikan agar sejarahnya tidak hilang atau terputus.
Dari jumlah yang terdata belum seluruhnya karena banyak dari benda cagar budaya tersebut yang telah beralih fungsi dan hilang karena pembangunan, menjadi seperti factory outlet, dan restoran.
"Memang kebanyakan benda cagar budaya itu menjadi milik pribadi, sehingga ketika diwariskan kepada anak-anaknya, mereka merenovasi atau bahkan menjualnya kepada pihak lain. Sehingga bangunan yang awalnya merupakan peninggalan kolonia Belanda menjadi hilang sejarahnya," kata Shahlan.