REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lepas tangan dalam penanganan kasus Komjen Budi Gunawan. Padahal, saat menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, lembaga antikorupsi itu berjanji untuk berkoordinasi terkait penanganan perkara sebagai wujud salah satu fungsinya.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, KPK menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Kejakgung sejak beberapa waktu lalu. Seluruh berkas perkara juga diserahkan bersamaan ketika itu. Kemudian Kejakgung dengan kewenangannya melimpahkan perkara tersebut ke Mabes Polri. "Kita nggak ikut campur lagi dong," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Johan juga membantah bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dilakukan tanpa alat bukti. Dalam perkara BG, kata dia, hakim di sidang praperadilan menyatakan bahwa KPK tidak punya kewenangan menyidik BG karena mantan ajudan Megawati itu bukan penegak hukum maupun penyelenggara negara. "Bukan (karena tidak ada alat bukti)," ujar mantan juru bicara KPK ini.
Sebelumnya, salah satu ahli yang ikut gelar perkara dalam kasus Budi Gunawan, Chairul Huda, menilai, penyidik KPK tidak profesional dalam menetapkan BG sebagai tersangka. Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Bareskrim. Menurut dia, tidak ada dasar sama sekali untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.
Huda menjelaskan, setelah penetapan tersangka, baru ada pemeriksaan beberapa orang saksi dari pihak bank. Itupun hanya berisi konfirmasi adanya transaksi. Selain itu, penyitaan terhadap slip bank juga sama sekali tidak ada pemeriksaan awal terhadap penransfer. Apalagi, kata dia, terkait motif penransferan itu dilakukan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyatakan tidak melanjutkan kasus jenderal polisi bintang tiga yang kini menjabat Wakil Kapolri itu ke tingkat penyidikan. Mereka beralasan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Polri, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.