REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melakukan sidak untuk memeriksa dokumen perusahaan yang diduga tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Direktur Umum dan SDM Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Amri Yusuf menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang tersebut, semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Namun, pada praktiknya masih ada perusahaan nakal yang mengakali aturan tersebut.
Amri menuturkan, ada perusahaan yang mengakali dengan mengurangi jumlah karyawan. Misalnya dari 1.000 karyawan, hanya 500 orang yang didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial. Ada pula yang mengakali dengan melaporkan hanya separuh dari gaji karyawannya.
Untuk menindak hal itu, BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, kini diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perusahaan. Sehingga, BPJS dapat datang langsung ke kantor perusahaan yang diduga nakal untuk memeriksa dokumen mereka.
"Kita akan cek benar tidak jumlah karyawannya seperti yang dilaporkan," ucap Amri, Jumat (22/5).
Saat ini, sambung Amri, pihaknya tengah menyiapkan SDM yang akan menjadi petugas pengawas dan pemeriksaan. Untuk tahap awal, kata dia, tiap kantor cabang akan memiliki setidaknya satu petugas pengawas dan pemeriksaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 40 juta pekerja formal dan 70 juta pekerja informal yang berpotensi menjadi peserta program jaminan sosial. Namun, hingga kini, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 20 juta pekerja formal dan 2 juta pekerja informal.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan peserta program jaminan sosial masih sedikit. Selain karena masih ada pemilik perusahaan yang tidak memahami program jaminan sosial, ada pula yang memang tidak memiliki komitmen pada kesejahteraan pekerjanya.
Masih ada perusahaan yang menganggap mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS akan mengurangi laba mereka. Sebab, perusahaan ikut menanggung iuran sebesar 3,7 persen dari gaji karyawan. Padahal, sambung Amri, program jaminan sosial adalah investasi yang manfaatnya akan dirasakan ketika pekerja sakit dan memasuki masa pensiun.
"Untuk itulah tugas kami melakukan sosialisasi," ucap dia.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan, pada 2015, 80 persen pekerja formal dan 5 persen pekerja informal telah terdaftar dalam program jaminan sosial.