REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal versi Kubu Agung Laksono, Zainudin Amali menyatakan proses hukum atas sengketa kepengurusan partai tetap berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski kedua kubu menyatakan siap berdamai demi kepentingan pilkada.
Menurutnya upaya mediasi dari wakil presiden yang juga elite senior Golkar Jusuf Kalla hanya sekadar kerjasama pilkada bukan islah.
"Proses banding itu akan terus jalan. Makanya saya tidak pakai kata islah karena upaya hukum tetap berlanjut," kata Zainudin kepada Republika, Ahad (24/5) malam.
Penyelesaian kisruh ini dinilainya memang harus diselesaikan di ranah hukum. Belum ada istilah islah hingga kini walaupun JK sudah menawarkan. Hanya saja sekali lagi ia menegaskan hal itu hanya penawaran agar Golkar tidak kehilangan kesempatan bersaing di pilkada yang akan digelar serentak.
Saat ini polemik internal Golkar yang sudah cukup panjang masih di tangani hakim PTUN. Pekan lalu hasil putusan menyatakan pembatalan SK Menkumham atas pengesahan kubu Agung Laksono memimpin.
Tak puas kubu Agung beserta Menkumham melayangkan pengakuan banding. Diprediksi kasus ini masih sangat panjang menuju pintu penyelesaiannya.