Senin 25 May 2015 21:03 WIB

PKS Desak Sanksi Tegas untuk Penelantar Anak

Tersangka kasus penelantaran anak, Nurindriasari (kiri) dan Utomo Permono (memakai ikat kepala) menjalani pemeriksaan di RS. Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/5). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus penelantaran anak, Nurindriasari (kiri) dan Utomo Permono (memakai ikat kepala) menjalani pemeriksaan di RS. Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/5). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Perempuan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati mendesak pemberian sanksi tegas bagi pelaku penelantaran anak. Sanksi itu diperlukan agar menjadi efek jera bagi masyarakat.

"Anak adalah anugerah Ilahi dan kebutuhan fitrah manusia. Anak berhak mendapatkan perlakuan yang lembut dan adil dari orang tua, bukan ditelantarkan," kata Anis Byarwati, Senin (25/5).

Anis mengatakan, anak yang melakukan kesalahan pun tidak patut diperlakukan semena-mena. Karena itu, dia menyesalkan kasus penelantaran anak yang terjadi di Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Anis, perbuatan orang tua yang menelantarkan anak telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut menyatakan anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosialnya.

"Anak adalah aset dan generasi penerus yang menentukan arah perjalanan suatu bangsa. Karena itu, anak harus dilindungi dan diberikan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembangnya," tuturnya.

Anis mengatakan, anak harus diberikan contoh sikap saling menyayangi antara anggota keluarga, tetangga maupun teman. Penelantaran bisa dikategorikan sebagai tindak kekerasan kepada anak. Menurut dia, anak harus diberi contoh bagaimana memuliakan orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, mencintai kebaikan di masyarakat serta saling membantu dalam kebaikan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement