Senin 25 May 2015 16:16 WIB

Kisruh PSSI dan Kompetisi Setop, Verifikasi Faktual BOPI Berhenti

Rep: C02/ Red: Israr Itah
Logo BOPI.
Logo BOPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Verifikasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Iman Suroso mengungkapkan verifikasi faktual dihentikan. Ia mengatakan alasan utama verifikasi faktual dihentikan karena kasus antara Kementerian Pemuda dan Oahraga (Kemenpora) dengan PSSI semakin rumit. 

 

"Tidak mungkin kita bisa lanjutkan verifikasi faktual itu," ujar Iman kepada ROL, Senin (25/5).

Permasalahan lain yang menyebabkan verifikasi faktual BOPI tidak terlaksana karena kompetisi sudah dihentikan PSSI. Sebab verifikasi hanya dilakukan jelang kompetisi dimulai.

Namun Iman juga berharap verifikasi faktual  BOPI dapat dilanjutkan kembali. Karena klub harus dibina menjadi profesional. 

Sejak pemenuhan syarat selesai oleh klub beberapa bulan lalu. Tim Verifikasi BOPI masih menunggu waktu untuk bergerak kembali. Namun tidak jelas posisi Tim Verifikasi BOPI menyusul diaktifkannya kembali PSSI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement