REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang pemuda Muslim Inggris Zakariya Ashiq (20 tahun) dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun oleh Pengadilan Inggris karena terbukti mencoba bergabung dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pengadilan Old Bailey mengumumkan keputusan hukuman terhadap Ashiq pada Rabu (28/5).
Selain itu, Ashiq yang berasal dari Coventry ini juga terbukti merencanakan sebuah aksi teror di Inggris. Namun, sebelum aksinya berlangsung, Ashiq sudah terlebih dahulu ditangkap oleh kepolisian Inggris di Bandara Heathrow pada November lalu.
Saat membacakan putusan, hakim mengatakan Ashiq bisa saja mendapatkan jatah hukuman lebih lama dari vonis yang dijatuhkan bila nanti ia tidak bertekad tidak lagi bergabung dengan kelompok ekstrem.
"Anda sangat, sangat ditentukan oleh sikap anda selama di penjara karena perilaku anda adalah bahaya bagi keamanan masyarakat," kata Hakim, dilansir dari Times India.
Hakim juga membeberkan beberapa bukti yang membuat Ashiq tidak dapat mengelak dari tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ashiq mencoba meninggalkan Inggris pada November 2014 lalu melalui Bandara Heathrow. Ia berencana melakukan perjalanan melalui Amsterdam, Frankfurt, Bulgaria, dan Yordania untuk kemudian menyeberang ke Suriah.
Namun rencana ini digagalkan aparat keamanan saat ia diperiksa di bandara. Saat ditelusuri melalui telepon genggam pribadinya, Ashiq diketahui melakukan komunikasi dengan beberapa temannya yang sudah terlebih dahulu bergabung dengan ISIS di Suriah.